PHYSICS

PHYSICS
WELCOME TO MY LIFE

28/02/12

Proposal Ujian Sekolah 2012

 KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 85 JAKARTA
NOMOR : 712/-1.851.6
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL
SMA NEGERI 85 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Kepala SMA Negeri 85 Jakarta:

Menimbang        :
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ujian Sekolah/Ujian Nasional, SMA Negeri 85 Jakarta perlu menetapkan surat keputusan kepala sekolah tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Ujian Nasional tingkat SMA Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012
Mengingat           :
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor  59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional;
4.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor  0011/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional dan nomor 013/P/BSNP/BSNP/XII/2011 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.

Memperhatikan:

Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama
:    Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Ujian Nasional SMA Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tersebut dalam lampiran   keputusan ini;
Pertama
:    Prosedur  Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Ujian Nasional SMA Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
Ketiga  
:    Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Keempat
:    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Januari 2012
Kepala SMA Negeri 85 Jakarta,



Drs. H. Hersani, M.Pd
NIP. 196103211990021001


 1.         PENYELENGGARA  UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL

A.     Persyaratan Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional (UN)

1.         Sekolah yang dapat menyelenggarakan Ujian Nasional adalah sekolah yang memiliki peserta minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi;
2.         Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 85 Jakarta ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat yang terdiri atas unsur perguruan tinggi bersama kepala sekolah dan guru, serta  satuan pendidikan lain yang bergabung.

B.      Tugas Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Nasional (UN)

Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 85 Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.         merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di sekolah;
2.         memiliki dan memahami Permendikbud Ujian Nasional dan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
3.         mengirimkan data calon peserta UN ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
4.         memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang UN dan cara pengisian LJUN;
5.         mengirimkan nilai sekolah (NS) berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor (NR) dan nilai Ujian Sekolah (NUS) ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
6.         mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
7.         memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
8.         menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
9.         melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
10.     menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
11.     memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
12.     membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
13.     mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
14.     menerima DKHUN dari Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
15.     menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
16.     menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas.

A.     Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US dan UN

1.         Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan.
2.         Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3.         Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/UN  utama dapat mengikuti US/UN susulan.
4.         Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Prosedur Operasi Standar  US/UN.
5.         Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
6.         Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar;
7.         Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di SMA Negeri 85 Jakarta, dapat mengikuti UN di sekolah  lain pada jenjang dan jenis yang sama.
8.         Peserta yang belum lulus UN sekolah yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012 harus:
a.     mendaftar pada sekolah  asal atau sekolah penyelenggara UN;
b.    mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c.     memiliki nilai sekolah (NS).
9.         Peserta didik yang belum lulus UN dan telah mengikuti UN Program Paket C serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN.

B.      Pendataan Peserta Didik Mengikuti US/UN

1.    SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN  melaksanakan pendataan calon peserta.
2.        Peserta yang tidak lulus US/UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 berhak mengikuti US/UN tahun pelajaran 2011/2012 dengan mendaftar di SMA Negeri 85 Jakarta atau sekolah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara.
3.   SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN mengirimkan data calon peserta secara online melalui SAS BUFFER/SAS Online ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
4.     SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN  melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
5.  SMA Negeri 85 Jakarta menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
6.     Kepala SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN  menerbitkan kartu peserta ujian dan menanda tangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta US/UN  yang telah ditempel foto peserta.
7.      Khusus untuk ujian praktik, SMA Negeri 85 Jakarta menerbitkan tanda peserta ujian praktik untuk digunakan selama peserta mengikuti ujian praktik.

 
2.         PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL

A.     Penyelenggara
SMA Negeri 85 Jakarta merupakan sekolah penyelenggara Ujian Sekolah/Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
B.      Kepanitiaan
Panitia Ujian Sekolah/Ujian Nasional SMA Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagai berikut:

1.         Penanggung Jawab               : Drs. H. Hersani, M.Pd               (Kepala Sekolah)
2.         Ketua Pelaksan                      : Sunaryo, S.Pd, MM                   (Wkl. Kepsek Akademik)
3.         Wakil Ketua                            : Dra. Hj. Siti Darodjah, M.Pd   (Wkl. Kepsek Kesiswaan)
4.         Wakil Ketua                            : Dra. Resminingsih SE              (Wkl. Kepsek Sarpras)
5.         Sekretaris                               : Dra. K. Ida Erika                      (Staff Akademik)
6.         Wakil Sekretaris                    : Marjuki, S.Pd                             (Kepala TAS)
7.         Bendahara                             : Drs. Lasno                                 (Bendahara Komite)
8.         Wakil Bendahara                  : Warto                                         (Bendahara Sekolah)
9.         Anggota                                  : Drs. Sukring Plurdana              (Staff Humas)
10.Anggota                                    : Eko Parminto, S.Pd                    (Staff Kesiswaan)
11.Anggota                                    : Ikhsan Hendrajaya, S.Pd           (Staff Sarpras)
12.Anggota                                    : Pujo Sarjito                                 (Staff  TAS)

C.     Peserta

Program Studi
No. Ruang
Kelas
Jumlah Peserta
IPA
1
XII IPA 1
20
2
XII IPA 1
20
3
XII IPA 2
20
4
XII IPA 2
20
5
XII IPA 3
20
6
XII IPA 3
18
Jumlah

118
IPS
7
XII IPS 1
20
8
XII IPS 1
20
9
XII IPS 2
20
10
XII IPS 2
20
11
XII IPS 3
20
12
XII IPS 3
11
Jumlah

111
Total

229


3.         BAHAN UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL

Berdasarkan Permendikbud Nomor. 59 Tahun 2011.
BAB VII: BAHAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 23

1.         Satuan pendidikan menyusun naskah soal US berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2.         Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
3.         Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.

Pasal 24

1.         Kisi-kisi soal US disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2.        Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.       Kisi-kisi soal US sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4.      Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP.
5.        Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US diatur lebih lanjut dalam POS US yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
6.         Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 25

1.    Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US SMA dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
2.       Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMA dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.       Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


4.         NASKAH SOAL UJIAN SEKOLAH (US)

A.   Penyusunan Dan Pengawasan

Penyelenggara Ujian Sekolah (US) SMA Negeri 85 Jakarta menyusun soal berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.        Mengidentifikasi SKL SMA, kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 2006 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006;

2.    Menentukan SKL irisan dari point (1) tersebut di atas untuk dijadikan sebagai kisi-kisi US SMA Negeri 85 Jakarta tahun pelajaran 2011/2012;
3.         Menyusun kisi-kisi US yang terdiri dari deskripsi SKL dan Indikator soal;
4.         Menyusun naskah soal ujian sekolah berdasarkan SKL/kisi-kisi US tahun pelajaran 2011/2012 dengan melibatkan guru, dan MGMP sekolah.
5.         Melakukan validasi kisi-kisi soal US tahun pelajaran 2011/2012 dengan melibatkan guru dan MGMP sekolah.
6.         Kisi-kisi US yang sudah divalidasi ditetapkan sebagai lampiran Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah (POS US) SMA Negeri 85 Jakarta tahun pelajaran 2011/2012.
7.         Menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas (Spesifikasi soal US SMA, Mata Pelajaran, Program Studi, Jumlah Soal, Bentuk Soal, Bentuk Ujian praktik/tertulis) dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci/pedoman penskoran);
8.  Melakukan analisis kualitas soal (telaah butir soal) yang mencakup aspek substansti/materi, konstruksi dan bahasa.
9.         Melakukan revieu, revisi dan perakitan naskah soal US.
10.      Menentukan paket-paket naskah soal US dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket
11.     Mengemas naskah soal US dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
12. Menyimpan naskah soal US dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
13. Pengawasan penggandaan naskah soal US  dilakukan oleh panitia dan kepala sekolah.



A.   Mata Pelajaran, SKL Dan Banyak Soal Ujian Sekolah (US)

No
Mata Pelajaran
Program
SKL
Banyak Soal
Tulis
Praktik
Tulis
Praktik
1
Pendidikan Agama
IPA/IPS
7.0
7.0
50
-
2
PKn
IPA/IPS
7.0

50
-
3
Bahasa Indonesia
IPA/IPS
7.0
7.0
50
-
4
Bahasa Inggris
IPA/IPS
7.0
7.0
50
-
5
Matematika
IPA/IPS
7.0

40
-
6
Fisika
IPA
7.0
7.0
40
-
7
Biologi
IPS
7.0
7.0
50
-
8
Kimia
IPA
7.0
7.0
40
-
9
Sejarah
IPA/IPS
7.0

50
-
10
Geografi
IPS
7.0

50
-
11
Ekonomi
IPS
7.0

40
-
12
Sosiologi
IPS
7.0

50
-
13
Seni Budaya
IPA/IPS

7.0
-
-
14
Penjasorkes
IPA/IPS
7.0
7.0
50
-
15
TIK
IPA/IPS
7.0
7.0
50
-
16
Bahasa Perancis
IPA/IPS
7.0
7.0
50
-


B.    Master Copy Naskah Soal Ujian Sekolah (US)

Penyelenggara US SMA Negeri 85 Jakarta membuat master copy naskah soal dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.          Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan naskah soal ujian.
2.          Perangkat bahan ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.
3.          Penyiapan perangkat naskah soal US dilakukan oleh tim penyusun dari setiap mata pelajaran.
4.          Tim penyusun perangkat naskah soal US memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b.     Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c.     Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
d.     Memiliki kemampuan dalam menggunakan komputer atau TIK.


1.         PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

A. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US)

1.         Ujian Sekolah  dilaksanakan satu kali, yang terdiri atas US Utama dan US Susulan.
2.         Ujian Sekolah Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.         Jadwal pelaksanaan US  SMA Negeri 85 Jakarta, sebagai berikut:

1.         Ujian Sekolah Utama

No
Hari
Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
IPA
IPS
1
SENIN
19 Maret 2012
07.30 – 09.30
Bhs Indonesia
Bhs Indonesia
10.00 – 12.00
Pendidikan Agama
Pendidikan Agama
2
SELASA
20  Maret 2012
07.30 – 09.30
Biologi
Sosiologi
10.00 – 12.00
PKn
PKn
3
RABU
21  Maret 2012
07.30 – 09.30
Matematika
Matematika
10.00 – 11.30
Penjasorkes
Penjasorkes
4
KAMIS
22  Maret 2012
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
10.00 – 12.00
Sejarah
Sejarah
5
SABTU
24 Maret 2012
07.30 – 09.30
Kimia
Geografi
10.00 – 12.00
TIK
TIK
6
SENIN
26 Maret 2012
07.30 – 09.30
Fisika
Ekonomi
10.00 – 12.00
Bahasa Perancis
Bahasa Perancis

2.       Ujian Sekolah Susulan

No
Hari
Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
IPA
IPS
1
RABU
27 Maret 2012
07.30 – 09.30
Bhs Indonesia
Bhs Indonesia
10.00 – 12.00
Pendidikan Agama
Pendidikan Agama
2
KAMIS
28 Maret 2012
07.30 – 09.30
Biologi
Sosiologi
10.00 – 12.00
PKn
PKn
3
JUMAT
29 Maret 2012
07.30 – 09.30
Matematika
Matematika
10.00 – 11.30
Penjasorkes
Penjasorkes
4
SENIN
30 Maret 2012
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
10.00 – 12.00
Sejarah
Sejarah
5
SELASA
2 April 2012
07.30 – 09.30
Kimia
Geografi
10.00 – 12.00
TIK
TIK
6
RABU
3 April 2012
07.30 – 09.30
Fisika
Ekonomi
10.00 – 12.00
Bahasa Perancis
Bahasa Perancis
B.  Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)

(Permendikbud No.  59 tahun 2011 dan Peraturan BSNP No. 0011/P/BSNP/XII/2011)

1.         Ujian Nasional  dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN Utama UN  Susulan.
2.         Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.         Ujian Nasional  dilaksanakan secara serentak.
4.         Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
5.         Jadwal pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagai berikut:


1.    Ujian Nasional Utama

No
Hari
Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
IPA
IPS
1
SENIN
16 April 2011
08.00 – 10.00
Bhs Indonesia
Bhs Indonesia
11.00 – 13.00
-
-
2
SELASA
17 April 2011
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
11.00 – 13.00
Fisika
Ekonomi
3
RABU
18 April2011
08.00 – 10.00
Matematika
Matematika
11.00 – 13.00
-
-
4
KAMIS
19 April 2011
08.00 – 10.00
Kimia
Sosiologi
11.00 – 13.00
Biologi
Geografi


2.  Ujian Nasional Susulan

No
Hari
Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
IPA
IPS
1
SENIN
23 April 2011
08.00 – 10.00
Bhs Indonesia
Bhs Indonesia
11.00 – 13.00
-
-
2
SELASA
24 April 2011
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
11.00 – 13.00
Fisika
Ekonomi
3

RABU
25 April2011
08.00 – 10.00
Matematika
Matematika
11.00 – 13.00
-
-
4
KAMIS
26 April 2011
08.00 – 10.00
Kimia
Sosiologi
11.00 – 13.00
Biologi
Geografi


C. Ruang Ujian Sekolah/Ujian Nasional

SMA Negeri 85 Jakarta selaku penyelenggara menetapkan ruang US/UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1.         Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan US/UN.
2.         Setiap ruang ujian ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas US/UN.
3.         Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta.
4.         Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS
5.         Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta.
6.         Setiap ruang ujian disediakan lak/segel untuk amplop LJUS/LJUN.
7.         Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian.
8.         Tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut:
a.     Satu bangku untuk satu orang peserta ujian.
b.    Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter.
c.     Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta.


D. Pengawas Ruang Ujian Sekolah/Ujian Nasional

1.         Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang UN di SMA Negeri 85 Jakarta berdasarkan masukan dari Sudin Pendidikan Menengah dan Kankemenag Kota Administrasi Jakarta Barat.
2.         Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat menetapkan pengawas ruang UN di SMA Negeri 85 Jakarta.
3.         Kepala SMA Negeri 85 Jakarta menetapkan pengawas ruang US di SMA Negeri 85 Jakarta.
4.         Pengawas ruang US/UN adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
5.         Pengawas ruang US/UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
6.         Pengawas ruang US/UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang US/UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai.
7.         Pengawas ruang US/UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
8.         Penempatan pengawas ruang UN ditentukan dengan sistem silang dalam satu Kota Administrasi Jakarta Barat.
9.         Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.


2.       TATA TERTIB PENGAWAS RUANG  US/UN

1.         Persiapan US/UN
a.     Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di SMA Negeri 85 Jakarta.
b.    Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara.
c.     Pengawas ruang menerima bahan ujian yang berupa naskah soal ujian, LJU, amplop LJU, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan Ujian.

2.       Pelaksanaan US/UN

a.     Pengawas masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1.         memeriksa kesiapan ruang ujian;
2.         meminta peserta ujian untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3.         memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruangan kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4.         membacakan tata tertib ujian;
5.         meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6.         membagikan LJU kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7.         memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar;
8.         setelah seluruh peserta ujian selesai mengisi identitas, pengawas ruang ujian membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9.         membagikan naskah soal ujian yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta ujian untuk setiap mata pelajaran dengan cara acak:
10.     membagikan naskah soal ujian dengan cara meletakkan di atas meja peserta ujian dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai;
b.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian:
1.         mempersilakan peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
2.         mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
3.         mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.     Kelebihan naskah soal ujian selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.    Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1.         menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2.         memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3.         melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian.
e.     Pengawas ruang ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
f.      Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
g.     Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
1.         mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
2.         mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJU di atas meja dengan rapi;
3.         mengumpulkan LJU dan naskah soal ujian;
4.         menghitung jumlah LJU sama dengan jumlah peserta ujian;
5.         mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
6.         menyusun secara urut LJU dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJU disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang ujian di dalam ruang ujian;
h.    Pengawas ruang ujian menyerahkan amplop LJU yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal ujian kepada Penyelenggara ujian SMA Negeri 85 Jakarta disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ujian.


3.       TATA TERTIB PESERTA  US/UN

1.         Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.         Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara ujian SMA Negeri 85 Jakarta, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.         Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4.         Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.         Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.         Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.         Peserta ujian mengisi identitas pada LJU secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan ujian dengan jujur”.
8.         Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJU dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.         Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.     Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
11.     Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal ujian.
12.     Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13.     Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.     Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.     Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a.         menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.         bekerjasama dengan peserta lain;
c.         memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.         memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.         membawa naskah soal ujian dan LJU keluar dari ruang ujian;
f.          menggantikan atau digantikan oleh orang lain.



4.       PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL (UN)

A.     Pengumpulan Hasil Ujian Nasional (UN)

1.         Ketua Penyelenggara UN SMA Negeri 85 Jakarta mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang ujian.
2.         Ketua Penyelenggara UN SMA Negeri 85 Jakarta mengirimkan LJUN ke Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat disertai dengan berita acara serah terima.
3.         Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari SMA Negeri 85.
4.         Pengiriman LJUN dari Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya.
5.         Dinas Pendidikan Menengah Propinsi DKI Jakarta memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.



B.      Pengolahan Hasil Ujian Nasional (UN)

1.         Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
2.         Hasil penskoran didistribusikan ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 22 Mei 2012.
3.         Dinas Pendidikan Menengah Propinsi DKI Jakarta mencetak DKHUN.
4.         DKHUN dikirim ke sekolah melalui Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat disertai dengan berita acara.
5.         SMA Negeri 85 Jakarta mengumumkan kelulusan peserta didik paling lambat tanggal 26 Mei 2012.


5.       PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH  (US)

A.     Pengumpulan Hasil Ujian Sekolah (US)

1.         Panitia Penyelenggara US/UN SMA Negeri 85 Jakarta mengumpulkan amplop LJUS yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang ujian.
2.         Panitia Penyelenggara US/UN SMA Negeri 85 Jakarta menyimpan amplop LJUS dalam lemari dan ruangan yang aman dan disegel.

B.      Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah (US)

1.         Pemeriksaan LJUS dilaksanakan setelah pelaksanaan US selesai.
2.         Pemeriksaan dilaksanakan secara serempak untuk semua mata pelajaran dan dikoordinir oleh Ketua Penyelenggara Ujian Sekolah.
3.         Pemeriksaan LJUS pilihan ganda (PG) dilakukan dengan menggunakan scanner.
4.         Pemeriksaan LJUS uraian dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran.
5.         Nilai ujian tulis (NT) merupakan penggabungan antara nilai PG dan Uraian dengan pembobotan 60 % nilai PG dan 40 % nilai Uraian.


6.         Penilaian ujian praktik (NP) dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
7.         Nilai Ujian Sekolah (NUS) merupakan penggabungan antara NT dan NP dengan pembobotan 50 % NT dan 50 % NP.


8.         Nilai sekolah (NS) merupakan penggabungan antara nilai ujian sekolah (NUS) dan nilai rapor semester 3, 4 dan 5 (NR) dengan pembobotan 60 % NUS dan 40 % NR.



9.         Nilai sekolah (NS), nilai ujian sekolah (NUS), nilai ujian praktik (NP) dan nilai ujian tulis (NT) dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
10.     Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil US dilakukan secara objektif.



C.      Nilai Akhir (NA)

1.         Nilai Akhir (NA) diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai Ujian Nasional (NUN), dengan pembobotan 40 % untuk NS dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 % untuk NUN.


2.         Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.


6.       KELULUSAN DARI SMA NEGERI 85 JAKARTA

Kelulusan peserta didik dari SMA Negeri 85 Jakarta ditentukan oleh rapat dewan guru SMA Negeri 85 Jakarta dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.          Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.          Lulus ujian sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.         Lulus Ujian Nasional (UN).


7.       KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN)

a.          Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh SMA Negeri 85 Jakarta  berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).
b.         Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada butir a diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah (NUS) dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 (NR).
c.          Kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional (UN) ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
d.         Nilai Akhir (NA) sebagaimana dimaksud pada butir c diperoleh dari gabungan nilai sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan nilai ujian nasional (NUN), dengan pembobotan 40 % untuk NS dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 % untuk NUN.
e.          Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata dari semua nilai akhir (NA) sebagaimana dimaksud pada butir nomor d mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
f.           Kelulusan peserta didik dari SMA Negeri 85 Jakarta ditentukan oleh rapat dewan guru SMA Negeri 85 Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 10.

8.       KOMPONEN DAN BIAYA PENYELENGGARAAN US/UN

A.     Komponen Pembiayaan UN

Komponen pembiayaan UN mencakup:
1.         Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2.         Pengisian kartu peserta UN.
3.         Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
4.         Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota.
5.         Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN.
6.         Pengadaan bahan pendukung UN.
7.         Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.         Penyusunan dan pengiriman laporan.


B.      Biaya US/UN

Berdasarkan Permendikbud Nomor. 59 Tahun 2011.
BAB VIII: BIAYA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 26
1.         Biaya penyelenggaraan US menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.         Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.


9.       SANKSI PELANGGARAN US/UN

(Permendikbud Nomor. 59 Tahun 2011 dan BSNP Nomor. 0011/P/BSNP/XII/2011)

a.          Orang  perseorangan,  kelompok,  dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.         Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara.
c.          Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
d.         Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
e.          Sekolah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.           Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.



10.   RENCANA KEGIATAN US/UN TAHUN PELAJARAN 2011/2012


NO
WAKTU
URAIAN KEGIATAN
KETERANGAN
A
Desember 2011
1
22
Update peserta UN Sekolah
Wakasek Akademik
2
27
Pengiriman data peserta (DNS) UN ke Sanggar 08 dan ke Disdik DKI melalui email: unsmadki@yahoo.com
Wakasek Akademik
3
30
Pengiriman data peserta dan jumlah sampul ke kursisjian Disdik DKI, melalui email: kursisjian@yahoo.com
Wakasek Akademik
B
Januari 2012
1
2
Sekolah menerima Daftar Nominasi Sementara (DNS) dari Sanggar 08 Jakarta Barat
Kepala Sekolah
2
3 s.d 18
DNS diverivikasi dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan disahkan Pengawas
Wakasek/Staff Akademik
3
9 s.d 31
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM)
Rutin
4
9
Hari pertama masuk sekolah semester 2, Rapat Dinas dan Sosialiasi UN/US kepada Guru/Karyawan
Wakasek Akademik/Kesiswaan/Sarpras & Humas
5
9
Pembentukan Panitia UN/US tingkat SMA Negeri 85 Jakarta
Kepala Sekolah
6
9, 10 dan 11
Penyusunan Proposal UN/US
Wakasek/Akademik
7
11
Workshop analisis SKL/Kisi-kisi UN/US dan prediksi soal UN 2012
Panitia UN/US: Diikuti oleh seluruh guru.
8
11 dan 12
1.     Penyusunan naskah soal Try Out UN ke-1,
2.     Penyusunan naskah soal US Utama
·  Panitia UN/US
·  Naskah soal dikumpulkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
9
13 dan 14
Pendalaman Materi
Panitia PM
10
13 dan 14
Editing dan Penggandaan naskah soal Try Out UN dan Naskah US Utama
·  Panitia UN/US
·  Panitia PM
11
13 s.d 16
Verifikasi data nilai semester 3, 4, dan 5
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
12
16 dan 17
1.     Penyusunan naskah soal US Susulan
2.     Proposal Ujian Praktik
·  Panitia UN/US
·  Naskah soal dikumpulkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
13
16, 17 dan 18
Try Out UN ke-1
Panitia Try Out ke-1
14
16 s.d 28
Sekolah Melakukan Input Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 online
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
15
19
DNS dari sekolah dikirim ke sanggar.
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
16
19
Analisis hasil Try Out UN ke-1
Wakasek/Staff Akademik
17
20 dan 21
Pendalaman Materi
Panitia PM
18
26 dan 27
Pendalaman Materi
Panitia PM
19
28
Sosialisasi UN/US kepada orang tua/wali siswa
Panitia UN/US
20
30
Sekolah Mencetak Daftar Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 online dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
21
31

Sekolah Mengirim Print Out Daftar Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 ke Sanggar

Kepala Sekolah
C
Pebruari 2012
1
1 s.d 29
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM)
Rutin
2
1 s.d 8
Pekan Ulangan Harian
Dilakukan secara mandiri oleh guru kelas X, XI dan XII
3
3 dan 4
Pendalaman Materi
Panitia PM
4
6 dan 7
1.     Penyusunan naskah soal Try Out UN ke-2,
2.     Penyusunan naskah soal US Susulan.
·  Panitia UN/US dan Panitia Try Out ke-2.
·  Naskah soal dikumpulkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
5
10 dan 11
Pendalaman Materi
Panitia PM
6
14, 15 dan 16
Try Out UN ke-2
Panitia Try Out UN ke-2
7
17 dan 18
Pendalaman Materi
Panitia PM
8
22 s.d 29
Ulangan Tengah Semester 2 (UTS-2)
·  Panitia UTS-2
·  Kelas X, XI: Soal Uraian
·  Kelas XII: Soal PG, mengacu pada SKL/Kisi-kisi UN/US
9
29

Sanggar Mendistribusikan DNT dan KPU ke Sekolah

Kepala Sekolah
D
Maret 2012
1
1 s.d 12
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM)
Rutin
2
1 s.d 8
Ujian Praktik
Panitia UN/US
3
1 s.d 9
1.     Remedial
2.     Entry Nilai Tengah Semester 2
·  Siswa Kelas X, XI dan XII
·  Guru Mata Pelajaran
4
2 dan 3
Pendalaman Materi
Panitia PM
5
9 dan 10
Try Out PM ke-2
Panitia PM
6
12
Rapat Koordinasi Panitia dan Pengawas Ujian Sekolah

7
13 s.d 20
Ujian Sekolah
Siswa kelas X dan XI belajar di rumah masing-masing
8
21 s.d 31
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM)
Rutin
9
21
Pengolahan Nilai US Tulis dan US Praktik
Wakasek/Staf Akademik
10
21 dan 22
Pencetakan Rapor Tengah Semester 2
Wali Kelas X, XI dan XII
11
21 s.d 31
Sekolah Input Nilai US online
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
12
23
Pencetakan Laporan Hasil Try Out PM ke-2
Panitia PM
13
24
Pembagian Rapor Tengah Semester 2
Wali Kelas X, XI dan XII
14
27, 28 dan 29
Perkiraan Try Out Gunadarma
Panitia UN/US
15
30 dan 31
Analisis Hasil Try Out UN 1 dan 2
Wakasek/Staf Akademik
E
April 2012
1
2 s.d 13
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM)
Rutin
2
3 dan 4
Sekolah mencetak Daftar Nilai Sekolah (NS)  online dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
3
4
Sekolah mengirim Daftar Nilai Sekolah (NS) ke Sanggar
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata Usaha
4
4, 5 dan 6
Try Out UN ke-3
Panitia Try Out ke-3
5
7
Analisis Hasil Try Out UN ke- 1, 2 dan 3
Wakasek/Staf Akademik
6
12
Rapat Koordinasi Panitia dan Pengawas Ujian  Nasional
·   Pembagian Tugas Mengawas UN
·   Simulasi pengolahan nilai akhir
7
13
Doa bersama kelas XII menghadapi UN 2012
Wakasek/Staf Kesiswaan
8
16 s.d 19
Pelaksanaan Ujian Nasional
Siswa kelas X dan XI belajar di rumah masing-masing
E
Mei  2012

26
Pengumuman Kelulusan
Website Sekolah

11.     URAIAN TUGAS PANITIA UN/US SMA NEGERI 85 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No
Nama/Jabatan
Uraian Tugas Ujian Sekolah/Ujian Nasional
1
Drs. H. Hersani, M.Pd
Kepala Sekolah
Sesuai dengan Tupoksi Kepala Sekolah
2
Sunaryo, S.Pd, MM
Ketua Pelaksana
1.     Mengawasi dan Mengkoordinir seluruh penyelenggaraan  ujian sekolah (US)/ujian nasional (UN).
2.      Mengawasi dan Mengkoordinir kegiatan entri nilai dan pengolahan US.
3.      Mengawasi dan Mengkoordinir penyusunan laporan penyelenggaraan  US/UN.
4.      Mengawasi dan Mengkoordinir kegiatan verifikasi data peserta ujian (DNS/DNT).
5.      Menyusun prosedur operasi standar ujian sekolah (POS US).
6.      Menyusun program kegiatan US/UN.
7.      Menyusun uraian tugas panitia dan pengawas ruang US/UN.
8.      Menyusun strategi kegiatan menghadapi UN.
9.      Mengolah nilai sekolah (NS), meliputi nilai ujian sekolah (NUS), nilai ujian praktik (NT) dan nilai rapor semester 3, 4, dan 5 (NR).
10.  Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan  Kepada Kepala Sekolah.
3
Dra. Hj. Siti Darodjah, M.Pd
Wakil Ketua
1.    Secara khusus mengkoordinir penyelenggaraan ujian sekolah (tulis).
2.    Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan naskah soal try out UN  dan naskah soal US utama dan US susulan.
3.    Mengkoordinir pendataan jumlah peserta US/UN, sesuai buku induk dan daftar 8355.
4.     Mengkoordinir pelaksanaan  tata tertib pengawas ruang dan peserta US/UN.
5.     Mengkoordinir penyusunan, penggandaan, penerbitan, penyimpanan dan pendistribusian naskah US.
6.     Mengkoordinir pendistribusian kartu legitimasi peserta US/UN.
7.     Mengkoordinir atas pembayaran honor dan transpor panitia dan pengawas ruang US/UN.
8.     Mengkoordinir kegiatan verifikasi data peserta ujian (DNS/DNT).
9.     Mengkoordinir kegiatan penanganan peserta ujian yang bermasalah.
10. Mengkoordinir  kegiatan koreksi LJUS..
4
Dra. Resminingsih
Wakil Ketua
1.    Secara khusus mengawasi penyelenggaraan ujian sekolah (praktik).
2.     Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan naskah soal try out UN  dan naskah soal US.
3.     Mengkoordinir kegiatan entri nilai ujian praktik dan ujian tulis.
4.     Mengkoordinir kegiatan verifikasi data peserta ujian (DNS/DNT).
5.     Mengkoordinir kegiatan penyediaan sarana dan prasarana US/UN.
6.     Mengkoordinir kegiatan  dan keterlaksanaan administrasi UN/US.
7.     Mengkoordinir penyusunan jadwal penyelenggaraan US/UN
8.     Mengkoordinir penyusunan naskah soal US dan membuat daftar pengawas ruang US/UN.
9.     Mengawasi kegiatan korektor ujian sekolah.
11.  Menyusun daftar penulis naskah, penguji, pengawas dan korektor ujian.
12.  Membuat analisis hasil try out UN
5
Dra. K. Ida Erika
Sekretaris
1.     Membuat surat tugas penulis, penguji dan pengawas ujian sekolah.
2.     Membuat laporan harian pelaksanaan ujian.
3.     Membuat atribut ujian nasional dan ujian sekolah, seperti:
-   surat pernyataan, daftar hadir panitia, peserta, dan pengawas ujian.
-   format berita acara.
-   format pengolahan nilai ujian sekolah.
4.     Membuat laporan akhir ujian
5.     Melakukan pengarsipan dokumen ujian
6.     Membuat nomor-nomor ruang ujian dan menempelkannya disetiap ruang ujian
7.     Membuat nomor-nomor peserta  ujian dan menempelkannya pada meja peserta  ujian sesuai dengan tempat duduk peserta
8.     Membuat sampul naskah ujian sekolah.
9.     Mendata kehadiran peserta ujian, pengawas dan panitia
6
Marjuki, S.Pd
Wakil Sekretaris
1.     Membantu seluruh tugas-tugas sekretaris.
2.     Menggandakan atribut dan format ujian
3.     Bersama sekretaris membuat laporan harian dan laporan akhir ujian
4.     Melaksanakan pendataan, penggandaan, penyampulan dan pelebelan naskah ujian
5.     Menyiapkan sarana/prasrana ujian
6.     Melakukan pengarsipan dokumen ujian
7
Drs. Lasno
Bendahara
1.     Menyusun perencanaan anggaran pembiayaan  seluruh kegiatan ujian dengan persetujuan penanggung jawab
2.     Pendistribusian dana penyelenggaraan kegiatan ujian yang bersumber dari, APBN,APBD dan Komite Sekolah
3.     Menyusun daftar penerimaan honor dan uang transport panitia/petugas dan vakasi-vakasi lain yang berkaitan dengan kegiatan ujian
4.     Membayarkan honor dan uang transport kepada panitia/petugas lain
5.     Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan ujian kepada instansi terkait dengan persetujuan penanggung jawab ujian
8
Warto
Wkl. Bendahara
1.     Menyusun daftar penerimaan honor dan uang transport panitia/petugas dan vakasi-vakasi lain yang berkaitan dengan kegiatan ujian
2.     Membayarkan honor dan uang transport kepada panitia/petugas lain
3.     Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan ujian kepada instansi terkait dengan persetujuan penanggung jawab ujian
9
Drs. Sukring Plurdana
Anggota
1.     Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang.
2.     Menyampaikan informasi seputar ujian Membuat dan mengedarkan absensi penguji dan peserta ujian sekolah.
3.     Mendistribusikan dokumen ujian, seperti  surat tugas penulis, penguji dan pengawas ujian sekolah.
4.     Menempelkan nomor ruang dan nomor peserta ujian
5.     Mengambil dan menyerahkan hasil LJK peserta ke Rayon.
6.     Mengedarkan daftar hadir peserta dan penguji ujian praktik
7.     Membuat dan mengedarkan daftar hadir kegiatan korektor ujian sekolah
8.     Membuat album foto peserta ujian untuk keperluan ruang ujian
10
Eko Parminto, S.Pd
Anggota
1.     Menempelkan nomor ruang dan nomor peserta ujian
2.     Mengedarkan daftar hadir peserta dan penguji ujian praktik
3.     Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang.
4.     Mengawasi kegiatan ujian praktik
5.     Membuat dan mengedarkan absensi penguji dan peserta ujian praktik.
6.     Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.
7.     Menyiapkan kartu legitimasi peserta ujian
8.     Membuat dan mengedarkan daftar hadir kegiatan korektor ujian sekolah
9.     Membuat album foto peserta ujian untuk keperluan ruang ujian
11
Ikhsan Hendrajaya, S.Pd
Anggota
1.     Membuat denah ruang dan  tempat duduk peserta tiap ruang ujian
2.     Menempelkan nomor-nomor ruang ujian disetiap ruang ujian
3.      Menyiapkan dan memfungsikan sound-system ujian
4.      Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang ujian
5.      Mengambil dan menyerahkan hasil LJK peserta ke Rayon.
6.      Mengatur waktu dan membunyikan bel pelaksanaan ujian.
7.      Bersama sekretaris melakukan pengarsipan dokumen ujian sekolah dan ujian nasional
8.      Mengatur nomor urut peserta ujian.
9.      Membuat album foto peserta ujian untuk keperluan ruang ujian
12
Pujo Sarjito
Anggota
1.     Menentukan jumlah dan mengatur tempat/ruangan ujian
2.     Mendistribusikan naskah ujian kepada pengawas ruang dan menerima lembar jawaban ujian,  lembar soal, daftar hadir dan berita acara dari pengawas ruang
3.     Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang.
4.     Menyediakan konsumsi panitia dan pengawas ujian
5.     Menempelkan nomor-nomor ruang ujian disetiap ruang ujian.
6.     Bersama sekretaris melakukan pengarsipan dokumen ujian sekolah dan ujian nasional
7.      Melaksanakan, penggandaan, penyampulan dan pelebelan sampul naskah ujian
8.      Mendistribusikan naskah ujian kepada pengawas ruang dan menerima lembar jawaban ujian,  lembar soal, daftar hadir dan berita acara dari pengawas ruang
9.      Menempelkan nomor-nomor ruang ujian disetiap ruang ujian
10.  Menyediakan konsumsi panitia dan pengawas ujian
11.  Menyiapkan sarana/prasrana ujian
12.  Melaksanakan kegiatan kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan sekolah
13.  Menyediakan konsumsi panitia dan pengawas ujian

12.   PENUTUP
Keputusan Kepala SMA Negeri 85 Jakarta ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan. Agar setiap pendidik, pegawai tenaga administrasi sekolah, komite sekolah, dan peserta didik  mengetahuinya

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Januari 2012
Kepala SMA Negeri 85 Jakarta,


Drs. H. Hersani, M.Pd
NIP. 196103211990021001



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes