KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 85 JAKARTA
NOMOR : 712/-1.851.6
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN
SEKOLAH/UJIAN NASIONAL
SMA NEGERI 85 JAKARTA
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
Kepala SMA Negeri 85 Jakarta:
Menimbang :
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ujian Sekolah/Ujian
Nasional, SMA Negeri 85 Jakarta perlu menetapkan surat keputusan kepala sekolah
tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Ujian Nasional tingkat SMA
Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012
Mengingat :
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 59 Tahun 2011
Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional;
4.
Peraturan Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor
0011/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional dan
nomor 013/P/BSNP/BSNP/XII/2011 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Memperhatikan:
Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran
2011/2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
|
: Prosedur Operasi Standar Ujian
Sekolah/Ujian Nasional SMA Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012
sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan ini;
|
Pertama
|
: Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Ujian
Nasional SMA Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012 dijadikan acuan
dalam penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
|
Ketiga
|
: Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini di kemudian hari akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya
|
Keempat
|
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Januari 2012
Kepala SMA Negeri 85 Jakarta,
Drs. H. Hersani, M.Pd
NIP. 196103211990021001
1.
PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL
A.
Persyaratan Sekolah
Penyelenggara Ujian Nasional (UN)
1.
Sekolah yang dapat menyelenggarakan Ujian Nasional adalah sekolah yang
memiliki peserta minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki
fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara
Ujian Nasional Tingkat Provinsi;
2.
Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 85 Jakarta ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Dikmen Kota Administrasi
Jakarta Barat yang terdiri atas unsur perguruan tinggi bersama kepala sekolah
dan guru, serta satuan pendidikan lain
yang bergabung.
B.
Tugas Dan Tanggung Jawab
Penyelenggara Ujian Nasional (UN)
Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 85 Jakarta mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.
merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di sekolah;
2.
memiliki dan memahami Permendikbud Ujian Nasional dan Prosedur Operasi
Standar Ujian Nasional (POS UN) serta melakukan sosialisasi kepada guru,
peserta ujian, dan orang tua peserta;
3.
mengirimkan data calon peserta UN ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI
Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
4.
memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang UN dan cara
pengisian LJUN;
5.
mengirimkan nilai sekolah (NS) berdasarkan penggabungan nilai rata-rata
rapor (NR) dan nilai Ujian Sekolah (NUS) ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI
Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
6.
mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi
Jakarta Barat;
7.
memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
8.
menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
9.
melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
10.
menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
11.
memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak
dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
12.
membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
13.
mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Dinas Pendidikan
Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta
Barat;
14.
menerima DKHUN dari Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta dan Sudin
Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat;
15.
menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
16.
menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada
semua proses di atas.
A.
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti
US dan UN
1.
Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu
jenjang pendidikan.
2.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 tahun pertama sampai
dengan semester 1 tahun terakhir.
3.
Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti US/UN utama dapat
mengikuti US/UN susulan.
4.
Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Prosedur Operasi Standar US/UN.
5.
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah,
6.
Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum
mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan
belajar;
7.
Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN di SMA Negeri 85 Jakarta, dapat mengikuti UN di sekolah
lain pada jenjang dan jenis yang sama.
8.
Peserta yang belum lulus UN sekolah yang akan mengikuti UN tahun pelajaran
2011/2012 harus:
a.
mendaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara UN;
b.
mengikuti seluruh mata pelajaran yang
diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c.
memiliki nilai sekolah (NS).
9.
Peserta didik yang belum lulus UN dan telah mengikuti UN Program Paket
C serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN.
B.
Pendataan Peserta Didik
Mengikuti US/UN
1. SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2. Peserta yang tidak lulus US/UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau
2010/2011 berhak mengikuti US/UN tahun pelajaran 2011/2012 dengan mendaftar di
SMA Negeri 85 Jakarta atau sekolah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara.
3. SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN mengirimkan data
calon peserta secara online melalui SAS BUFFER/SAS Online ke Dinas Pendidikan
Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta
Barat.
4. SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil
verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
5. SMA Negeri 85 Jakarta menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari Dinas Pendidikan
Propinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta
Barat.
6. Kepala SMA Negeri 85 Jakarta sebagai penyelenggara US/UN menerbitkan kartu peserta ujian dan menanda tangani
serta membubuhkan stempel pada kartu peserta US/UN yang telah ditempel foto peserta.
7. Khusus
untuk ujian praktik, SMA Negeri 85 Jakarta
menerbitkan tanda peserta ujian praktik untuk digunakan selama peserta
mengikuti ujian praktik.
2.
PENYELENGGARA
UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL
A.
Penyelenggara
SMA Negeri
85 Jakarta merupakan sekolah penyelenggara Ujian Sekolah/Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2011/2012.
B.
Kepanitiaan
Panitia Ujian Sekolah/Ujian Nasional SMA
Negeri 85 Jakarta Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagai berikut:
1.
Penanggung
Jawab : Drs. H. Hersani,
M.Pd (Kepala Sekolah)
2.
Ketua
Pelaksan : Sunaryo,
S.Pd, MM (Wkl.
Kepsek Akademik)
3.
Wakil Ketua :
Dra. Hj. Siti Darodjah, M.Pd (Wkl.
Kepsek Kesiswaan)
4.
Wakil Ketua : Dra. Resminingsih
SE (Wkl. Kepsek Sarpras)
5.
Sekretaris : Dra. K. Ida Erika (Staff
Akademik)
6.
Wakil
Sekretaris : Marjuki,
S.Pd (Kepala
TAS)
7.
Bendahara :
Drs. Lasno (Bendahara
Komite)
8.
Wakil
Bendahara : Warto (Bendahara
Sekolah)
9.
Anggota : Drs.
Sukring Plurdana (Staff
Humas)
10.Anggota :
Eko Parminto, S.Pd (Staff
Kesiswaan)
11.Anggota :
Ikhsan Hendrajaya, S.Pd (Staff
Sarpras)
12.Anggota :
Pujo Sarjito (Staff TAS)
C.
Peserta
Program Studi
|
No. Ruang
|
Kelas
|
Jumlah Peserta
|
IPA
|
1
|
XII IPA 1
|
20
|
2
|
XII IPA 1
|
20
|
|
3
|
XII IPA 2
|
20
|
|
4
|
XII IPA 2
|
20
|
|
5
|
XII IPA 3
|
20
|
|
6
|
XII IPA 3
|
18
|
|
Jumlah
|
118
|
||
IPS
|
7
|
XII IPS 1
|
20
|
8
|
XII IPS 1
|
20
|
|
9
|
XII IPS 2
|
20
|
|
10
|
XII IPS 2
|
20
|
|
11
|
XII IPS 3
|
20
|
|
12
|
XII IPS 3
|
11
|
|
Jumlah
|
111
|
||
Total
|
229
|
3.
BAHAN UJIAN
SEKOLAH/UJIAN NASIONAL
Berdasarkan
Permendikbud Nomor. 59 Tahun 2011.
BAB
VII: BAHAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 23
1.
Satuan pendidikan menyusun naskah soal US berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2.
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
3.
Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai
dokumen negara.
Pasal 24
1.
Kisi-kisi soal US disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2. Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
3. Kisi-kisi soal US sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dan ditetapkan oleh BSNP.
5. Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan
US diatur lebih lanjut dalam POS US yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
6.
Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan
UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 25
1. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US SMA dilakukan
oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMA dilakukan oleh
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur
lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
NASKAH SOAL
UJIAN SEKOLAH (US)
A. Penyusunan
Dan Pengawasan
Penyelenggara Ujian Sekolah (US) SMA Negeri 85 Jakarta menyusun
soal berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi SKL SMA, kelompok mata pelajaran dan mata
pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 2006 dan
Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
2. Menentukan SKL irisan dari point (1) tersebut di atas untuk
dijadikan sebagai kisi-kisi US SMA Negeri 85 Jakarta tahun pelajaran 2011/2012;
3.
Menyusun kisi-kisi US yang terdiri dari deskripsi SKL dan Indikator
soal;
4.
Menyusun naskah soal ujian sekolah berdasarkan SKL/kisi-kisi US tahun
pelajaran 2011/2012 dengan melibatkan guru, dan MGMP sekolah.
5.
Melakukan validasi kisi-kisi soal US tahun pelajaran 2011/2012
dengan melibatkan guru dan MGMP sekolah.
6.
Kisi-kisi US yang sudah divalidasi ditetapkan sebagai lampiran Prosedur
Operasi Standar Ujian Sekolah (POS US) SMA Negeri 85 Jakarta tahun pelajaran
2011/2012.
7.
Menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas (Spesifikasi soal US
SMA, Mata Pelajaran, Program Studi, Jumlah Soal, Bentuk Soal, Bentuk Ujian
praktik/tertulis) dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal
dan kunci/pedoman penskoran);
8. Melakukan analisis kualitas soal (telaah butir soal) yang mencakup
aspek substansti/materi, konstruksi dan bahasa.
9.
Melakukan revieu, revisi dan perakitan naskah soal US.
10. Menentukan paket-paket naskah soal US dengan mempertimbangkan
kesetaraan antar paket
11.
Mengemas naskah soal US dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
12. Menyimpan naskah soal US dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
13. Pengawasan penggandaan naskah soal US dilakukan oleh panitia dan kepala sekolah.
A. Mata
Pelajaran, SKL Dan Banyak Soal Ujian Sekolah (US)
No
|
Mata Pelajaran
|
Program
|
SKL
|
Banyak Soal
|
||
Tulis
|
Praktik
|
Tulis
|
Praktik
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
IPA/IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
2
|
PKn
|
IPA/IPS
|
7.0
|
50
|
-
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
IPA/IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
4
|
Bahasa Inggris
|
IPA/IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
5
|
Matematika
|
IPA/IPS
|
7.0
|
40
|
-
|
|
6
|
Fisika
|
IPA
|
7.0
|
7.0
|
40
|
-
|
7
|
Biologi
|
IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
8
|
Kimia
|
IPA
|
7.0
|
7.0
|
40
|
-
|
9
|
Sejarah
|
IPA/IPS
|
7.0
|
50
|
-
|
|
10
|
Geografi
|
IPS
|
7.0
|
50
|
-
|
|
11
|
Ekonomi
|
IPS
|
7.0
|
40
|
-
|
|
12
|
Sosiologi
|
IPS
|
7.0
|
50
|
-
|
|
13
|
Seni Budaya
|
IPA/IPS
|
7.0
|
-
|
-
|
|
14
|
Penjasorkes
|
IPA/IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
15
|
TIK
|
IPA/IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
16
|
Bahasa Perancis
|
IPA/IPS
|
7.0
|
7.0
|
50
|
-
|
B. Master
Copy Naskah Soal Ujian Sekolah (US)
Penyelenggara US SMA Negeri 85 Jakarta
membuat master copy naskah soal dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Penyiapan naskah soal ujian
mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan,
penelaahan, dan perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan
naskah soal ujian.
2.
Perangkat bahan ujian terdiri
atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman
penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7)
blanko berita acara.
3.
Penyiapan perangkat naskah soal US
dilakukan oleh tim penyusun dari setiap mata pelajaran.
4.
Tim penyusun perangkat naskah
soal US memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Menguasai materi pembelajaran
yang akan diujikan;
b.
Mempunyai kemampuan menyusun
naskah soal ujian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang
penilaian pendidikan;
c.
Memiliki sikap dan perilaku yang
jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
d.
Memiliki kemampuan dalam
menggunakan komputer atau TIK.
1.
PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
A. Pelaksanaan
Ujian Sekolah (US)
1.
Ujian Sekolah dilaksanakan
satu kali, yang terdiri atas US Utama dan US Susulan.
2.
Ujian Sekolah Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit
atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.
Jadwal pelaksanaan US SMA
Negeri 85 Jakarta, sebagai berikut:
1.
Ujian Sekolah Utama
No
|
Hari
|
Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
IPA
|
IPS
|
||||
1
|
SENIN
|
19 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Bhs
Indonesia
|
Bhs
Indonesia
|
10.00
– 12.00
|
Pendidikan
Agama
|
Pendidikan
Agama
|
|||
2
|
SELASA
|
20 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Biologi
|
Sosiologi
|
10.00
– 12.00
|
PKn
|
PKn
|
|||
3
|
RABU
|
21 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Matematika
|
Matematika
|
10.00
– 11.30
|
Penjasorkes
|
Penjasorkes
|
|||
4
|
KAMIS
|
22 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Bahasa
Inggris
|
Bahasa
Inggris
|
10.00
– 12.00
|
Sejarah
|
Sejarah
|
|||
5
|
SABTU
|
24 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Kimia
|
Geografi
|
10.00
– 12.00
|
TIK
|
TIK
|
|||
6
|
SENIN
|
26 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Fisika
|
Ekonomi
|
10.00
– 12.00
|
Bahasa
Perancis
|
Bahasa
Perancis
|
2. Ujian Sekolah Susulan
No
|
Hari
|
Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
IPA
|
IPS
|
||||
1
|
RABU
|
27 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Bhs
Indonesia
|
Bhs
Indonesia
|
10.00
– 12.00
|
Pendidikan
Agama
|
Pendidikan
Agama
|
|||
2
|
KAMIS
|
28 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Biologi
|
Sosiologi
|
10.00
– 12.00
|
PKn
|
PKn
|
|||
3
|
JUMAT
|
29 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Matematika
|
Matematika
|
10.00
– 11.30
|
Penjasorkes
|
Penjasorkes
|
|||
4
|
SENIN
|
30 Maret 2012
|
07.30
– 09.30
|
Bahasa
Inggris
|
Bahasa
Inggris
|
10.00
– 12.00
|
Sejarah
|
Sejarah
|
|||
5
|
SELASA
|
2 April 2012
|
07.30
– 09.30
|
Kimia
|
Geografi
|
10.00
– 12.00
|
TIK
|
TIK
|
|||
6
|
RABU
|
3 April 2012
|
07.30
– 09.30
|
Fisika
|
Ekonomi
|
10.00
– 12.00
|
Bahasa
Perancis
|
Bahasa
Perancis
|
B. Pelaksanaan
Ujian Nasional (UN)
(Permendikbud No. 59 tahun 2011 dan Peraturan BSNP No.
0011/P/BSNP/XII/2011)
1.
Ujian Nasional dilakukan satu
kali, yang terdiri atas UN Utama UN Susulan.
2.
Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit
atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.
Ujian Nasional dilaksanakan
secara serentak.
4.
Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh Dinas Pendidikan Propinsi
DKI Jakarta dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
5.
Jadwal pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagai berikut:
1. Ujian Nasional Utama
No
|
Hari
|
Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
IPA
|
IPS
|
||||
1
|
SENIN
|
16 April
2011
|
08.00
– 10.00
|
Bhs
Indonesia
|
Bhs
Indonesia
|
11.00
– 13.00
|
-
|
-
|
|||
2
|
SELASA
|
17 April
2011
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa
Inggris
|
Bahasa
Inggris
|
11.00
– 13.00
|
Fisika
|
Ekonomi
|
|||
3
|
RABU
|
18 April2011
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
Matematika
|
11.00
– 13.00
|
-
|
-
|
|||
4
|
KAMIS
|
19 April
2011
|
08.00
– 10.00
|
Kimia
|
Sosiologi
|
11.00
– 13.00
|
Biologi
|
Geografi
|
2. Ujian Nasional Susulan
No
|
Hari
|
Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
IPA
|
IPS
|
||||
1
|
SENIN
|
23 April
2011
|
08.00
– 10.00
|
Bhs
Indonesia
|
Bhs
Indonesia
|
11.00
– 13.00
|
-
|
-
|
|||
2
|
SELASA
|
24 April
2011
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa
Inggris
|
Bahasa
Inggris
|
11.00
– 13.00
|
Fisika
|
Ekonomi
|
|||
3
|
RABU
|
25 April2011
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
Matematika
|
11.00
– 13.00
|
-
|
-
|
|||
4
|
KAMIS
|
26 April
2011
|
08.00
– 10.00
|
Kimia
|
Sosiologi
|
11.00
– 13.00
|
Biologi
|
Geografi
|
C. Ruang
Ujian Sekolah/Ujian Nasional
SMA Negeri 85 Jakarta selaku penyelenggara menetapkan ruang US/UN
dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan US/UN.
2.
Setiap ruang ujian ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua)
meja untuk dua orang pengawas US/UN.
3.
Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta.
4.
Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK
SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS”
5.
Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta.
6.
Setiap ruang ujian disediakan lak/segel untuk amplop LJUS/LJUN.
7.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan
dari ruang ujian.
8.
Tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut:
a.
Satu bangku untuk satu orang peserta ujian.
b.
Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan
jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter.
c.
Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta.
D. Pengawas
Ruang Ujian Sekolah/Ujian Nasional
1.
Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang UN di SMA Negeri 85 Jakarta
berdasarkan masukan dari Sudin Pendidikan Menengah dan Kankemenag Kota
Administrasi Jakarta Barat.
2.
Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat menetapkan
pengawas ruang UN di SMA Negeri 85 Jakarta.
3.
Kepala SMA Negeri 85 Jakarta menetapkan pengawas ruang US di SMA
Negeri 85 Jakarta.
4.
Pengawas ruang US/UN adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan.
5.
Pengawas ruang US/UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
6.
Pengawas ruang US/UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia
menjadi pengawas ruang US/UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus
hadir 45 menit sebelum ujian dimulai.
7.
Pengawas ruang US/UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
8.
Penempatan pengawas ruang UN ditentukan dengan sistem silang dalam
satu Kota Administrasi Jakarta Barat.
9.
Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
2.
TATA TERTIB
PENGAWAS RUANG US/UN
1.
Persiapan US/UN
a.
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di SMA Negeri 85 Jakarta.
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara.
c.
Pengawas ruang menerima bahan ujian yang berupa naskah soal ujian, LJU,
amplop LJU, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan Ujian.
2. Pelaksanaan US/UN
a.
Pengawas masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk:
1.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
2.
meminta peserta ujian untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu
peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3.
memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruangan kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4.
membacakan tata tertib ujian;
5.
meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6.
membagikan LJU kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7.
memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar;
8.
setelah seluruh peserta ujian selesai mengisi identitas, pengawas
ruang ujian membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian;
9.
membagikan naskah soal ujian yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta
ujian untuk setiap mata pelajaran dengan cara acak:
10.
membagikan naskah soal ujian dengan cara meletakkan di atas meja peserta
ujian dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai;
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian:
1.
mempersilakan peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
2.
mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
3.
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal.
c.
Kelebihan naskah soal ujian selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1.
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2.
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
serta
3.
melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian.
e.
Pengawas ruang ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
f.
Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan
kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
1.
mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
2.
mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJU di atas meja
dengan rapi;
3.
mengumpulkan LJU dan naskah soal ujian;
4.
menghitung jumlah LJU sama dengan jumlah peserta ujian;
5.
mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
6.
menyusun secara urut LJU dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya
ke dalam amplop LJU disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu
lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani
oleh pengawas ruang ujian di dalam ruang ujian;
h.
Pengawas ruang ujian menyerahkan amplop LJU yang sudah di lem dan ditandatangani,
serta naskah soal ujian kepada Penyelenggara ujian SMA Negeri 85 Jakarta disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan ujian.
3. TATA TERTIB PESERTA US/UN
1.
Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni
15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.
Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian
setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara ujian SMA Negeri 85 Jakarta, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan
kalkulator ke sekolah.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas
di samping pengawas.
5.
Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta ujian mengisi identitas pada LJU secara lengkap dan benar
serta menandatangani pernyataan “mengerjakan ujian dengan jujur”.
8.
Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
LJU dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu.
9.
Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian.
10.
Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
11.
Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal ujian.
12.
Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti
ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13.
Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujian.
14.
Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya
waktu ujian.
15.
Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e.
membawa naskah soal ujian dan LJU keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
4. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL (UN)
A. Pengumpulan Hasil Ujian Nasional (UN)
1.
Ketua Penyelenggara UN SMA Negeri 85 Jakarta mengumpulkan amplop LJUN
yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang ujian.
2.
Ketua Penyelenggara UN SMA Negeri 85 Jakarta mengirimkan LJUN ke Sudin
Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat disertai dengan berita
acara serah terima.
3.
Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat memeriksa
kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari SMA Negeri
85.
4.
Pengiriman LJUN dari Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi
Jakarta Barat kepada Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap
harinya.
5.
Dinas Pendidikan Menengah Propinsi DKI Jakarta memeriksa kesesuaian
jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan
pendidikan penyelenggara UN dari Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi
Jakarta Barat.
B. Pengolahan Hasil Ujian Nasional (UN)
1.
Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA serta
mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
2.
Hasil penskoran didistribusikan ke Dinas Pendidikan Propinsi DKI
Jakarta paling lambat tanggal 22 Mei 2012.
3.
Dinas Pendidikan Menengah Propinsi DKI Jakarta mencetak DKHUN.
4.
DKHUN dikirim ke sekolah melalui Sudin Pendidikan Menengah Kota
Administrasi Jakarta Barat disertai dengan berita acara.
5.
SMA Negeri 85 Jakarta mengumumkan kelulusan peserta didik paling
lambat tanggal 26 Mei 2012.
5. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH
(US)
A. Pengumpulan Hasil Ujian Sekolah (US)
1.
Panitia
Penyelenggara US/UN SMA Negeri 85 Jakarta mengumpulkan amplop LJUS yang telah
dilem/dilak oleh pengawas ruang ujian.
2.
Panitia
Penyelenggara US/UN SMA Negeri 85 Jakarta menyimpan amplop LJUS dalam lemari
dan ruangan yang aman dan disegel.
B. Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah (US)
1.
Pemeriksaan
LJUS dilaksanakan setelah pelaksanaan US selesai.
2.
Pemeriksaan
dilaksanakan secara serempak untuk semua mata pelajaran dan dikoordinir oleh
Ketua Penyelenggara Ujian Sekolah.
3.
Pemeriksaan
LJUS pilihan ganda (PG) dilakukan
dengan menggunakan scanner.
4.
Pemeriksaan
LJUS uraian dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran.
5.
Nilai
ujian tulis (NT) merupakan
penggabungan antara nilai PG dan Uraian dengan pembobotan 60 % nilai PG dan 40
% nilai Uraian.
6.
Penilaian ujian
praktik (NP) dilakukan oleh guru/tim
guru mata pelajaran yang bersangkutan.
7.
Nilai
Ujian Sekolah (NUS) merupakan
penggabungan antara NT dan NP dengan pembobotan 50 % NT dan 50 % NP.
8.
Nilai sekolah (NS) merupakan penggabungan antara nilai
ujian sekolah (NUS) dan nilai rapor
semester 3, 4 dan 5 (NR) dengan
pembobotan 60 % NUS dan 40 % NR.
9.
Nilai
sekolah (NS), nilai ujian sekolah
(NUS), nilai ujian praktik (NP) dan
nilai ujian tulis (NT) dinyatakan
dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
10.
Pelaksanaan
pemeriksaan dan penilaian hasil US dilakukan secara objektif.
C. Nilai Akhir (NA)
1.
Nilai Akhir (NA) diperoleh
dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari
mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai Ujian Nasional (NUN), dengan pembobotan 40 % untuk NS
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 % untuk NUN.
2.
Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan
dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
6. KELULUSAN DARI SMA NEGERI 85 JAKARTA
Kelulusan peserta didik dari SMA Negeri 85 Jakarta ditentukan oleh rapat
dewan guru SMA Negeri 85 Jakarta dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.
Lulus ujian sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d.
Lulus Ujian Nasional (UN).
7. KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN)
a.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan oleh SMA Negeri 85 Jakarta
berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).
b.
Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada butir a diperoleh dari gabungan
antara nilai ujian sekolah (NUS) dan
nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 (NR).
c.
Kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional (UN) ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
d.
Nilai Akhir (NA) sebagaimana
dimaksud pada butir c diperoleh dari gabungan nilai sekolah (NS) dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dengan nilai ujian nasional (NUN), dengan pembobotan 40 % untuk NS dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60 % untuk NUN.
e.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata
dari semua nilai akhir (NA) sebagaimana dimaksud pada butir nomor d mencapai
paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling
rendah 4,0 (empat koma nol).
f.
Kelulusan peserta didik dari SMA Negeri 85 Jakarta ditentukan oleh
rapat dewan guru SMA Negeri 85 Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 10.
8. KOMPONEN DAN BIAYA PENYELENGGARAAN US/UN
A. Komponen Pembiayaan UN
Komponen pembiayaan UN mencakup:
1.
Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
2.
Pengisian kartu peserta UN.
3.
Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota.
5.
Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN.
6.
Pengadaan bahan pendukung UN.
7.
Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
Penyusunan dan pengiriman laporan.
B. Biaya US/UN
Berdasarkan
Permendikbud Nomor. 59 Tahun 2011.
BAB
VIII: BIAYA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 26
1.
Biaya penyelenggaraan US menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut
biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak
yang membiayainya.
9. SANKSI PELANGGARAN US/UN
(Permendikbud
Nomor. 59 Tahun 2011 dan BSNP Nomor. 0011/P/BSNP/XII/2011)
a.
Orang
perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah
melakukan pelanggaran, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b.
Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas
ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan
mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam
berita acara.
c.
Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN
berikutnya.
d.
Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS
dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
kegiatan UN yang akan datang.
e.
Sekolah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.
Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah
penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
10. RENCANA KEGIATAN US/UN TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NO
|
WAKTU
|
URAIAN KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
A
|
Desember 2011
|
||
1
|
22
|
Update peserta UN Sekolah
|
Wakasek
Akademik
|
2
|
27
|
Pengiriman data peserta (DNS)
UN ke Sanggar 08 dan ke Disdik DKI melalui email: unsmadki@yahoo.com
|
Wakasek
Akademik
|
3
|
30
|
Pengiriman data peserta dan
jumlah sampul ke kursisjian Disdik DKI, melalui email: kursisjian@yahoo.com
|
Wakasek
Akademik
|
B
|
Januari 2012
|
||
1
|
2
|
Sekolah
menerima Daftar Nominasi Sementara (DNS) dari Sanggar 08 Jakarta Barat
|
Kepala Sekolah
|
2
|
3 s.d 18
|
DNS
diverivikasi dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan disahkan Pengawas
|
Wakasek/Staff Akademik
|
3
|
9 s.d 31
|
Kegiatan
Belajar-Mengajar (KBM)
|
Rutin
|
4
|
9
|
Hari
pertama masuk sekolah semester 2, Rapat Dinas dan Sosialiasi UN/US kepada
Guru/Karyawan
|
Wakasek
Akademik/Kesiswaan/Sarpras & Humas
|
5
|
9
|
Pembentukan
Panitia UN/US tingkat SMA Negeri 85 Jakarta
|
Kepala
Sekolah
|
6
|
9, 10 dan 11
|
Penyusunan
Proposal UN/US
|
Wakasek/Akademik
|
7
|
11
|
Workshop
analisis SKL/Kisi-kisi UN/US dan prediksi soal UN 2012
|
Panitia
UN/US: Diikuti oleh seluruh guru.
|
8
|
11 dan 12
|
1.
Penyusunan naskah soal Try Out UN ke-1,
2.
Penyusunan naskah soal US Utama
|
· Panitia UN/US
· Naskah soal dikumpulkan dalam
bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
|
9
|
13 dan 14
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
10
|
13 dan 14
|
Editing
dan Penggandaan naskah soal Try Out UN dan Naskah US Utama
|
· Panitia UN/US
· Panitia PM
|
11
|
13 s.d 16
|
Verifikasi
data nilai semester 3, 4, dan 5
|
Wakasek/Staff
Akademik/Ka. Tata Usaha
|
12
|
16 dan 17
|
1.
Penyusunan naskah soal US Susulan
2.
Proposal Ujian Praktik
|
· Panitia UN/US
· Naskah soal dikumpulkan dalam
bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
|
13
|
16, 17 dan 18
|
Try Out UN ke-1
|
Panitia Try Out ke-1
|
14
|
16 s.d 28
|
Sekolah
Melakukan Input Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 online
|
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata
Usaha
|
15
|
19
|
DNS
dari sekolah dikirim ke sanggar.
|
Wakasek/Staff Akademik/Ka. Tata
Usaha
|
16
|
19
|
Analisis
hasil Try Out UN ke-1
|
Wakasek/Staff
Akademik
|
17
|
20 dan 21
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
18
|
26 dan 27
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
19
|
28
|
Sosialisasi
UN/US kepada orang tua/wali siswa
|
Panitia
UN/US
|
20
|
30
|
Sekolah
Mencetak Daftar Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 online dan ditanda tangani
oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
|
Wakasek/Staff
Akademik/Ka. Tata Usaha
|
21
|
31
|
Sekolah
Mengirim Print Out Daftar Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 ke Sanggar
|
Kepala Sekolah
|
C
|
Pebruari 2012
|
||
1
|
1 s.d 29
|
Kegiatan
Belajar-Mengajar (KBM)
|
Rutin
|
2
|
1 s.d 8
|
Pekan
Ulangan Harian
|
Dilakukan
secara mandiri oleh guru kelas X, XI dan XII
|
3
|
3 dan 4
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
4
|
6 dan 7
|
1.
Penyusunan naskah soal Try Out UN ke-2,
2.
Penyusunan naskah soal US Susulan.
|
· Panitia UN/US dan Panitia Try
Out ke-2.
· Naskah soal dikumpulkan dalam
bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
|
5
|
10 dan 11
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
6
|
14, 15 dan 16
|
Try Out UN ke-2
|
Panitia Try Out UN ke-2
|
7
|
17 dan 18
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
8
|
22 s.d 29
|
Ulangan Tengah Semester 2 (UTS-2)
|
· Panitia UTS-2
· Kelas X, XI: Soal Uraian
· Kelas XII: Soal PG, mengacu
pada SKL/Kisi-kisi UN/US
|
9
|
29
|
Sanggar
Mendistribusikan DNT dan KPU ke Sekolah
|
Kepala Sekolah
|
D
|
Maret 2012
|
||
1
|
1 s.d 12
|
Kegiatan
Belajar-Mengajar (KBM)
|
Rutin
|
2
|
1 s.d 8
|
Ujian
Praktik
|
Panitia UN/US
|
3
|
1 s.d 9
|
1.
Remedial
2.
Entry Nilai Tengah Semester 2
|
· Siswa Kelas X, XI dan XII
· Guru Mata Pelajaran
|
4
|
2 dan 3
|
Pendalaman
Materi
|
Panitia PM
|
5
|
9 dan 10
|
Try Out PM
ke-2
|
Panitia PM
|
6
|
12
|
Rapat
Koordinasi Panitia dan Pengawas Ujian Sekolah
|
|
7
|
13 s.d 20
|
Ujian
Sekolah
|
Siswa kelas X dan XI belajar di
rumah masing-masing
|
8
|
21 s.d 31
|
Kegiatan
Belajar-Mengajar (KBM)
|
Rutin
|
9
|
21
|
Pengolahan Nilai US Tulis dan US Praktik
|
Wakasek/Staf
Akademik
|
10
|
21 dan 22
|
Pencetakan Rapor Tengah Semester 2
|
Wali Kelas
X, XI dan XII
|
11
|
21 s.d 31
|
Sekolah
Input Nilai US online
|
Wakasek/Staff
Akademik/Ka. Tata Usaha
|
12
|
23
|
Pencetakan
Laporan Hasil Try Out PM ke-2
|
Panitia PM
|
13
|
24
|
Pembagian Rapor Tengah Semester 2
|
Wali Kelas
X, XI dan XII
|
14
|
27, 28 dan 29
|
Perkiraan Try Out Gunadarma
|
Panitia UN/US
|
15
|
30 dan 31
|
Analisis
Hasil Try Out UN 1 dan 2
|
Wakasek/Staf
Akademik
|
E
|
April 2012
|
||
1
|
2 s.d 13
|
Kegiatan
Belajar-Mengajar (KBM)
|
Rutin
|
2
|
3 dan 4
|
Sekolah
mencetak Daftar Nilai Sekolah (NS)
online dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
|
Wakasek/Staff
Akademik/Ka. Tata Usaha
|
3
|
4
|
Sekolah
mengirim Daftar Nilai Sekolah (NS) ke Sanggar
|
Wakasek/Staff
Akademik/Ka. Tata Usaha
|
4
|
4, 5 dan 6
|
Try Out UN ke-3
|
Panitia
Try Out ke-3
|
5
|
7
|
Analisis Hasil Try Out UN ke-
1, 2 dan 3
|
Wakasek/Staf Akademik
|
6
|
12
|
Rapat
Koordinasi Panitia dan Pengawas Ujian
Nasional
|
· Pembagian Tugas Mengawas UN
· Simulasi pengolahan nilai akhir
|
7
|
13
|
Doa
bersama kelas XII menghadapi UN 2012
|
Wakasek/Staf
Kesiswaan
|
8
|
16 s.d 19
|
Pelaksanaan
Ujian Nasional
|
Siswa kelas X dan XI belajar di
rumah masing-masing
|
E
|
Mei 2012
|
||
26
|
Pengumuman Kelulusan
|
Website Sekolah
|
11. URAIAN TUGAS PANITIA UN/US SMA NEGERI 85 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No
|
Nama/Jabatan
|
Uraian Tugas Ujian Sekolah/Ujian Nasional
|
1
|
Drs. H.
Hersani, M.Pd
Kepala
Sekolah
|
Sesuai dengan Tupoksi Kepala Sekolah
|
2
|
Sunaryo,
S.Pd, MM
Ketua
Pelaksana
|
1.
Mengawasi dan Mengkoordinir seluruh
penyelenggaraan ujian sekolah (US)/ujian
nasional (UN).
2.
Mengawasi dan Mengkoordinir kegiatan entri nilai dan pengolahan
US.
3.
Mengawasi dan Mengkoordinir penyusunan laporan penyelenggaraan US/UN.
4.
Mengawasi dan Mengkoordinir kegiatan verifikasi data peserta
ujian (DNS/DNT).
5.
Menyusun prosedur operasi standar ujian sekolah (POS US).
6.
Menyusun program kegiatan US/UN.
7.
Menyusun uraian tugas panitia dan pengawas ruang US/UN.
8.
Menyusun strategi kegiatan menghadapi UN.
9.
Mengolah nilai sekolah (NS), meliputi nilai ujian sekolah (NUS),
nilai ujian praktik (NT) dan nilai rapor semester 3, 4, dan 5 (NR).
10.
Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan Kepada Kepala Sekolah.
|
3
|
Dra. Hj.
Siti Darodjah, M.Pd
Wakil
Ketua
|
1.
Secara khusus mengkoordinir penyelenggaraan
ujian sekolah (tulis).
2.
Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan naskah soal try out UN dan naskah soal US utama dan US susulan.
3.
Mengkoordinir pendataan jumlah peserta US/UN, sesuai buku induk
dan daftar 8355.
4.
Mengkoordinir pelaksanaan tata tertib pengawas ruang dan peserta US/UN.
5.
Mengkoordinir penyusunan, penggandaan, penerbitan, penyimpanan
dan pendistribusian naskah US.
6.
Mengkoordinir pendistribusian kartu legitimasi peserta US/UN.
7.
Mengkoordinir atas pembayaran honor dan transpor panitia dan
pengawas ruang US/UN.
8.
Mengkoordinir kegiatan verifikasi data peserta ujian (DNS/DNT).
9.
Mengkoordinir kegiatan penanganan peserta ujian yang bermasalah.
10.
Mengkoordinir kegiatan
koreksi LJUS..
|
4
|
Dra.
Resminingsih
Wakil
Ketua
|
1.
Secara khusus mengawasi penyelenggaraan
ujian sekolah (praktik).
2.
Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan naskah soal try out UN dan naskah soal US.
3.
Mengkoordinir kegiatan entri nilai ujian praktik dan ujian
tulis.
4.
Mengkoordinir kegiatan verifikasi data peserta ujian (DNS/DNT).
5.
Mengkoordinir kegiatan penyediaan sarana dan prasarana US/UN.
6.
Mengkoordinir kegiatan
dan keterlaksanaan administrasi UN/US.
7.
Mengkoordinir penyusunan jadwal penyelenggaraan US/UN
8.
Mengkoordinir penyusunan naskah soal US dan membuat daftar
pengawas ruang US/UN.
9.
Mengawasi kegiatan korektor ujian sekolah.
11.
Menyusun daftar penulis naskah, penguji, pengawas dan korektor
ujian.
12.
Membuat analisis hasil try out UN
|
5
|
Dra. K.
Ida Erika
Sekretaris
|
1.
Membuat surat tugas penulis, penguji dan pengawas ujian sekolah.
2.
Membuat laporan harian pelaksanaan ujian.
3.
Membuat atribut ujian nasional dan ujian sekolah, seperti:
- surat pernyataan, daftar hadir
panitia, peserta, dan pengawas ujian.
- format berita acara.
- format pengolahan nilai ujian
sekolah.
4.
Membuat laporan akhir ujian
5.
Melakukan pengarsipan dokumen ujian
6.
Membuat nomor-nomor ruang ujian dan menempelkannya disetiap
ruang ujian
7.
Membuat nomor-nomor peserta
ujian dan menempelkannya pada meja peserta ujian sesuai dengan tempat duduk peserta
8.
Membuat sampul naskah ujian sekolah.
9.
Mendata kehadiran peserta ujian, pengawas dan panitia
|
6
|
Marjuki,
S.Pd
Wakil
Sekretaris
|
1.
Membantu seluruh tugas-tugas sekretaris.
2.
Menggandakan atribut dan format ujian
3.
Bersama sekretaris membuat laporan harian dan laporan akhir
ujian
4.
Melaksanakan pendataan, penggandaan, penyampulan dan pelebelan
naskah ujian
5.
Menyiapkan sarana/prasrana ujian
6.
Melakukan pengarsipan dokumen ujian
|
7
|
Drs. Lasno
Bendahara
|
1.
Menyusun perencanaan anggaran pembiayaan seluruh kegiatan ujian dengan persetujuan
penanggung jawab
2.
Pendistribusian dana penyelenggaraan kegiatan ujian yang
bersumber dari, APBN,APBD dan Komite Sekolah
3.
Menyusun daftar penerimaan honor dan uang transport panitia/petugas
dan vakasi-vakasi lain yang berkaitan dengan kegiatan ujian
4.
Membayarkan honor dan uang transport kepada panitia/petugas lain
5.
Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan ujian kepada
instansi terkait dengan persetujuan penanggung jawab ujian
|
8
|
Warto
Wkl.
Bendahara
|
1.
Menyusun daftar penerimaan honor dan uang transport
panitia/petugas dan vakasi-vakasi lain yang berkaitan dengan kegiatan ujian
2.
Membayarkan honor dan uang transport kepada panitia/petugas lain
3.
Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan ujian kepada
instansi terkait dengan persetujuan penanggung jawab ujian
|
9
|
Drs.
Sukring Plurdana
Anggota
|
1.
Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang.
2.
Menyampaikan informasi seputar ujian Membuat dan mengedarkan
absensi penguji dan peserta ujian sekolah.
3.
Mendistribusikan dokumen ujian, seperti surat tugas penulis, penguji dan pengawas
ujian sekolah.
4.
Menempelkan nomor ruang dan nomor peserta ujian
5.
Mengambil dan menyerahkan hasil LJK peserta ke Rayon.
6.
Mengedarkan daftar hadir peserta dan penguji ujian praktik
7.
Membuat dan mengedarkan daftar hadir kegiatan korektor ujian
sekolah
8.
Membuat album foto peserta ujian untuk keperluan ruang ujian
|
10
|
Eko
Parminto, S.Pd
Anggota
|
1.
Menempelkan nomor ruang dan nomor peserta ujian
2.
Mengedarkan daftar hadir peserta dan penguji ujian praktik
3.
Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang.
4.
Mengawasi kegiatan ujian praktik
5.
Membuat dan mengedarkan absensi penguji dan peserta ujian
praktik.
6.
Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.
7.
Menyiapkan kartu legitimasi peserta ujian
8.
Membuat dan mengedarkan daftar hadir kegiatan korektor ujian
sekolah
9.
Membuat album foto peserta ujian untuk keperluan ruang ujian
|
11
|
Ikhsan
Hendrajaya, S.Pd
Anggota
|
1.
Membuat denah ruang dan tempat duduk peserta tiap ruang ujian
2.
Menempelkan nomor-nomor ruang ujian disetiap ruang ujian
3.
Menyiapkan dan memfungsikan sound-system ujian
4.
Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang ujian
5.
Mengambil dan menyerahkan hasil LJK peserta ke Rayon.
6.
Mengatur waktu dan membunyikan bel pelaksanaan ujian.
7.
Bersama sekretaris melakukan pengarsipan dokumen ujian sekolah
dan ujian nasional
8.
Mengatur nomor urut peserta ujian.
9.
Membuat album foto peserta ujian untuk keperluan ruang ujian
|
12
|
Pujo
Sarjito
Anggota
|
1.
Menentukan jumlah dan mengatur tempat/ruangan ujian
2.
Mendistribusikan naskah ujian kepada pengawas ruang dan menerima
lembar jawaban ujian, lembar soal,
daftar hadir dan berita acara dari pengawas ruang
3.
Menerima LJK dan berita acara dari pengawas ruang.
4.
Menyediakan konsumsi panitia dan pengawas ujian
5.
Menempelkan nomor-nomor ruang ujian disetiap ruang ujian.
6.
Bersama sekretaris melakukan pengarsipan dokumen ujian sekolah
dan ujian nasional
7.
Melaksanakan, penggandaan, penyampulan dan pelebelan sampul
naskah ujian
8.
Mendistribusikan naskah ujian kepada pengawas ruang dan menerima
lembar jawaban ujian, lembar soal,
daftar hadir dan berita acara dari pengawas ruang
9.
Menempelkan nomor-nomor ruang ujian disetiap ruang ujian
10.
Menyediakan konsumsi panitia dan pengawas ujian
11.
Menyiapkan sarana/prasrana ujian
12.
Melaksanakan kegiatan kebersihan, keindahan, ketertiban dan
keamanan sekolah
13.
Menyediakan konsumsi panitia dan pengawas ujian
|
12. PENUTUP
Keputusan Kepala SMA Negeri 85 Jakarta ini mulai berlaku sejak
pada tanggal ditetapkan. Agar setiap pendidik, pegawai tenaga administrasi
sekolah, komite sekolah, dan peserta didik mengetahuinya
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Januari 2012
Kepala SMA Negeri 85 Jakarta,
Drs. H. Hersani, M.Pd
NIP. 196103211990021001
0 komentar:
Posting Komentar