Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Menjelang bulan Mei setiap tahunnya
selalu diadakan kompetisi antar guru se-Indonesia dalam Pemilihan Guru
Berprestasi mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi
dan final di tingkat nasional. Adapun puncak dari kegiatan tersebut adalah
diserahkannya piala dan penghargaan bagi para pemenang pada tanggal 2 Mei tepat
saat peringatan Hari Pendidikan Nasional. Pemilihan Guru
Berprestasi menjadi ajang kompetisi positif dan sharing antar peserta dalam
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Lalu hal apa saja yang
menjadi materi lomba guru berprestasi?
Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi ini
bersifat kompetitif dan bukan berdasarkan pemerataan.
Masing-masing guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi
dilaksanakan secara objektif (mengacu pada proses
penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi dan dilaksanakan secara
impartial,non diskriminatif serta memenuhi standar penilaian), transparan (mengacu
pada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku
kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan
predikat guru berprestasi sebagai suatu sistem yang meliputi masukan,proses dan
hasil penilaian), akuntabel (penilaian dan penetapan
predikat guru berprestasi dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku
kepentingan pendidikan baik secara akademik maupun administratif.
Peserta
1). Kelompok guru tingkat satuan
pendidikan TK ( guru TK /Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal/TK Luar Biasa. 2).
Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SD ( guru SD/MI/SDLB). 3). Kelompok
guru tingkat satuan pendidikan SMP (guru SMP/Mts/SMPLB). 4).Kelompok guru
tingkat satuan pendidikan SMA (guru SMA/SMK/MA/SMA Luar Biasa).
Kriteria
1). Guru unggul/mumpuni dilihat dari
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Subkompetensi
masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. (a). Kompetensi Pedagogik tercermin
dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. (b). KompetensiKepribadian tercermin dari kemampuan
personal berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat dan berakhlak mulia.
(c). Kompetensi Sosial tercermin dari kemampuan berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. (d).
Kompetensi Profesional tercermin dari tingkat penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam baik materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya,
serta penguasaan struktur dan metodologi keilmuannya.
2). Guru yang menghasilkan karya
kreatif atau inovatif melalui : a. Pembaruan (inovasi) dalam
pembelajaran atau bimbingan. b. Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang
pendidikan. c. Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra
Indonesia dan sastra daerah. d. Penciptaan karya seni; atau e. Karya atau
prestasi di bidang olah raga.
3). Guru yang secara langsung membimbing peserta didik
hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan
1). Guru yang
berstatus PNS/Non PNS serta tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah atau dalam proses pengangkatan kepala sekolah, atau transisi alih tugas
ke unit kerja lainnya. 2). Aktif melaksanakan proses pembelajaran /bimbingan
dan konseling. 3). Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 4). Masa kerja sebagai guru secara
terus menerus sekurang-kurangnya 8 th. 5). Bukti prestasi yang dicapai ditulis
dalam bentuk karya tulis/laporan yang telah disyahkan oleh kepala sekolah. 6).
Bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik
lainnya yang telah disyahkan kepala sekolah. 7). Menyusun portofolio bagi
guruTK/SD/SMP/SMA atau sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan
mengikuti seleksi di tingkat selanjutnya. 8). Guru-guru yang pernah meraih
predikat guru berprestasi peringkat I,II,III tingkat nasional tidak
diperkenankan mengikuti program ini. 9). Guru-guru yang pernah meraih predikat
guru berprestasi peringkat I,II,III di tingkat provinsi dapat mengikuti program
ini setelah 5 tahun. 10). Mempunyai beban kerja minimal 24 jam tatap muka
perminggu atau ekuivalen.
Acuan Penilaian
Tingkat Kecamatan
(1).Profesional : tes tertulis, wawancara, portofolio. (2).Pedagogik : wawancara, portofolio. (3).Kepribadian : wawancara. (4).Sosial : wawancara. (5).Karya kreatif/ inovatif : wawancara, portofolio. (6)Hasil Pembimbingan : wawancara, portofolio.
(1).Profesional : tes tertulis, wawancara, portofolio. (2).Pedagogik : wawancara, portofolio. (3).Kepribadian : wawancara. (4).Sosial : wawancara. (5).Karya kreatif/ inovatif : wawancara, portofolio. (6)Hasil Pembimbingan : wawancara, portofolio.
Tingkat Kabupaten
(1).Profesional : tes tertulis,unjuk
kerja,wawancara,portofolio. (2).Pedagogik : tes tertulis,unjuk
kerja,wawancara,portofolio. (3).Kepribadian : tes tertulis, wawancara,
observasi. (4).Sosial : tes tertulis,wawancara,observasi. (5).Karya
kreatif/inovatif : wawancara,portofolio. (6)Hasil Pembimbingan :
wawancara, portofolio.
Tingkat Provinsi dan Tingkat
Nasional
(1).Profesional : tes
tertulis,unjuk kerja,wawancara,portofolio. (2).Pedagogik : tes tertulis, unjuk
kerja, wawancara, portofolio. (3).Kepribadian : tes tertulis, wawancara,
observasi. (4).Sosial : tes tertulis,wawancara,observasi. (5).Karya
kreatif/inovatif : wawancara, portofolio. (6).Hasil Pembimbingan :
wawancara, portofolio.
* Di setiap tingkat pemilihan
guru berprestasi mencakup semua faktor, namun aspek yang dinilai tidak selalu
sama. Begitu juga dengan penilai serta cara atau alat penilaian yang digunakan.
PENILAIAN KINERJA GURU (TK,SD,SMP,SMA)
Kompetensi Pedagogik
Subkompetensi (SK): 1). Menguasai
karakteristik peserta didik dari segi fisik, moral, spititual, sosial,
kultural, emosional dan intelektual.
Indikator : a.
Menjelaskan karakteristik peserta didik. b. Mengidentifikasi potensi peserta
didik. c. Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. d. Mengidentifikasi
kesulitan belajar peserta didik.
Subkompetensi (SK): 2).
Menguasai Teori Belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
Indikator : a. Menjelaskan
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. b.
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif. c. Menerapkan pendekatan
pembelajaran tematik khususnya di kelas-kelas awal.
Subkompetensi (SK): 3).
Mengembangkan kurikulum.
Indikator : a. Menjelaskan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. b. Menentukan tujuan pembelajaran. c.
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
pembelajaran. d. Memilih materi pembelajaran yang diampu terkait dengan
pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. e. Menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik. f. Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian.
Subkompetensi (SK): 4).
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Indikator : a.
Menjelaskan prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. b.
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. c. Menyusun rancangan
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium
maupun lapangan. d. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan
yangdipersyaratkan. e. Menggunakan media dan sumber pembelajaran yang relevan
dengan karakteristik peserta didik dan mapel yang diampu untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh. f. Mengambil keputusan transaksional
dalam pembelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
Subkompetensi (SK)
5): Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
Indikator : a.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
Materi
Adapun materi-materi
wajib dalam pemilihan guru berprestasi adalah:
1. Kompetensi Pedagogik. Pada materi ini para
peserta diberi tes kompetensi pedagogik berupa soal bidang pedagogik sejumlah
tertentu (+200 butir soal) dan harus dikerjakan dalam waktu yang terbatas
(kurang lebih 60 menit). Dimungkinkan ada tes wawancara pedagogik yang soalnya
berkisar masalah pendidikan pada umumnya yang aktual.
2. Kompetensi Kepribadian. Pada materi ini para
peserta dipersilakan mengerjakan soal kompetensi kepribadian berupa tes
tertulis yang bobot soalnya setara tes memasuki pendidikan S2.
3. Kompetensi Sosial. Materi kompetensi
sosial berkisar hubungan sosial antar individu dengan sesama dan lingkungannya.
Jenis tesnya biasanya berupa tes wawancara dengan bentuk soal jawaban
singkat/essay.
4. Kompetensi Profesional Materi kompetensi
profesional berkisar tentang seluk beluk dan bidang keahlian yang
ditekuninya.
Demikianlah sedikit berbagi tentang
bagaimana menjadi Guru Berprestasi, bukan maksud ingin menggurui tetapi
niat tulus untuk berbagi dan memotivasi para guru untuk mengikuti seleksi guru
berprestasi yang diadakan pada setiap tahunnya.
Jangan lewatkan postingan selanjutnya :
Ditulus pada tgl. 18 Agustus 2009, Oleh: Rachmad Widodo
0 komentar:
Posting Komentar